Pengadaan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan. Regulasi utamanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan pertama, dan diubah kembali melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Rangkaian peraturan tersebut memuat prinsip, kebijakan, dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Ketentuan ini selanjutnya dijabarkan lebih rinci melalui peraturan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Di luar Perpres, LKPP telah menerbitkan berbagai peraturan yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik, di antaranya:

1. Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
3. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, terdapat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dengan fokus pada percepatan proses pengadaan, penanganan harga yang terlalu mahal, serta perluasan sistem katalog.

Pengadaan di Badan Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik terintegrasi dalam SiRUP yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.