Tugas dan Fungsi

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasai Pertanian.

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat dan aromatik.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP TROA menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  2. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman rempah, obat dan aromatik;
  3. Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman rempah, obat dan aromatik;
  4. Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  5. Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasiolan Indonesia tanaman rempah, obat dan aromatik;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik.